Pengukuran tanah terkadang berbeda versi dan hasil akhir, jadi ketika awalnya di ukur oleh pihak desa dan selanjutnya di ukur oleh tim BPN maka hasilnya kemungkinan besar berbeda, luasnya dikarenakan alat yang di pakai saat ini lebih modern dan presisi.
Oleh karena itu surat pernyataan beda luas ini di perlukan untuk menjadi syarat pembeli agar menerima dan mengakui luas tanah yang di terima oleh hasil akhir pengukuran. Karena Produk Finis nya berada di tim ukur BPN.
#saratpengajuanbaliknama

0 comments:
Post a Comment