
HGB hak guna bangunan, hanya sebatas manfaat bangunan saja, tanpa kepemilikan penuh, untuk naik ke SHM sertifikat hak milik ada beberapa sarat yang harus di penuhi yaitu :
1. Sertifikat tanah sebelumnya
2. Pbb terbaru
3. Imb dan
4. KTP
Ke 4 sarat tersebut harus terpenuhi sebagai sarat untuk mengubah HGB ke SHM, anda tinggal datang temui CS petugas di loket pengajuan kantor BPN terdekat, adapun besaran biaya tergantung dari wilayah, luas tanah, hingga pajak yang harus di bayar kan oleh pemohon, penting nya sertifikat hak milik agar di masa depan bisa di pergunakan dengan bukti kepemilikan yang kuat.
Sebelumnya ada baiknya berkas permohonan pengajuan Sertifikat Hak Milik harus sudah di AJB kan ke atas nama pemohon yang di proses di Notaris terdekat, dan juga siapkan kwitansi jumlah harga tanah yang di beli tersebut. Agar biaya pembuatan Akta jual beli bisa terhitung.
Jika sudah selesai pembuatan AJB, baru pengajuan ke kantor BPN terdekat guna peralihan hak guna bangun ke Sertifat Hak Milik.
Mantap sangat membantu
ReplyDelete